- Menyatakan Terdakwa GILANG RIZKY FAUZAN Als TOKEK Bin NARWO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perijinan Berusaha? sebagaimana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai mana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus rokok gudang garam surya berisi 1(satu) plastik klip isi 10 butir obat daftar G warna putih berlogo Y;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam beserta simcardnya 082112563821
- Uang tunai senilai Rp 50.000; ( lima puluh ribu rupiah ).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna merah dengan plat No AD-5732-KR
Putusan PN WONOGIRI Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rais Torodji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhil Prayogi Isnawan, M.hbr Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Jati Wiwoho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa GILANG RIZKY FAUZAN Als TOKEK Bin NARWO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5. 000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik410