- Menyatakan Terdakwa Suhardi Alias Bagas Bin Syahrin (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Suhardi Alias Bagas Bin Syahrin (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) kantong klip bening berisi serbuk/ kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,49 (tujuh koma empat sembilan) gram bruto;
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Timbangan Elektrik Warna Silver;
- 3 (tiga) buah Sendok sabu terbuat dari pipet;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong;
- 3 (tiga) buah bong atau alat hisap sabu;
- 3 (tiga) buah korek api gas dilakban menjadi satu;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah Handphone;
- Uang Tunai Rp. 1.190.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Bangun Sujiwo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Josua Natanael, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik570