- 1 (satu) kotak isi 1(satu) pack warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 500 gram (kode A);
- 1 (satu) Pack warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 510 gram (kode B);
- 1 (satu) buah pack warna putih berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 250 (dua ratus lima puluh gram (kode C);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100(seratus) gram (kode D);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus gram (kode E);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus enam puluh) gram (kode F);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus) gram (kode G);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus) gram (kode H);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus) gram (kode I);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus) gram (kode J);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 100 (seratus) gram (kode K);
- 1 (satu) plastik klip berisi 14 pack warna coklat narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto masing-masing 4 gram, total 56 gram (kode L);
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 pack warna coklat narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto masing-masing 15 gram, total 60 gram (kode M);
- 1 (satu) buah pack warna hitam berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 40 gram (kode N);
- 1 (satu) buah pack warna silver berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 25 gram (kode O);
- 1 (satu) buah pack warna silver berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 6 gram (kode P);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 250 gram (kode Q);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 250 gram (kode R);
- 1 (Satu) buah plastic klip berisi tembakau murni berat brutto 2 kilogram (kode S);
- 1 (satu) plastik berisi tembakau murni dengan berat brutto 2 kilogram (kode T);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 376 gram (kode A;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 355 gram (kode B);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 286 gram (kode C);
- 2 (dua) buah Timbangan elektrik;
- 100 kaleng kemas;
- 1 (satu) mesin pre plastik;
- 30 pack warna hitam;
- 30 pack warna silver;
- 15 pack warna biru;
- 2 pack warna coklat;
- 10 pack warna putih;
- 5 lembar stiker bertuliskan 100% original
- 10 kardus packing;
- 40 pack warna gold;
- 40 pack warna merah;
- 1 lembar stiker bertuliskan outletstore 420;
- 1 (Satu) buah terpal;
- 1(satu) unit hp merk Iphone 7;
- 1(satu) unit hp merk Samsung S8;
- 1(satu) unit hp merk Oppo + simcard 081313153789;
- 1(satu) buku rekening Bank BCA dan kartu ATM atas nama Renaldy Zahrani dikembalikan kepada terdakwa Renaldy Zahrani;
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 599/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nun Suhaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Br Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Merry Christine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa 1. Renaldy Zahrani als Jojo Bin Marjuni dan terdakwa 2. Muklis alias Tungir Bin Mohammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik870