- Menyatakan Terdakwa Baiq Zulhia Wahyuningsih Alias Nining tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah duplikat buku nikah atas nama Nanang Supriadi dengan I Gusti Ayu Alit Maharani dengan Nomor : 0341/018/IX/2011 tanggal 16 September 2011,
- 1 (satu) buah buku nikah berwarna merah an. Nanang Supriadi dengan BQ. Zulhia Wahyuningsih dengan No. 0241/004/IX/2020 tgl 10 September 2020;
- 1 (satu) buah buku nikah berwarna hijau an. Nanang Supriadi dengan BQ Zulhia Wahyuningsih dengan No. 0241/004/IX/2020 tanggal 10 September 2020;
- 1 (satu) Iembar foto kopi Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga; Nanang Supriadi Alias Nanang dengan nomor 601150709200003;
- 1 (satu) Iembar fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ammar Zehan Fahreza dengan nomor 5271-LU-05112020-0012;
- 1 (satu) lembar photo pemikahan Nanang Supriadi dengan Bq. Zulhia Wahyuningsih, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 523/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 523/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Somanasa, Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Irfandi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban I Gusti Ayu Alit Maharani; Dikembalikan kepada Terdakwa Baiq Zulhia Wahyuningsih Alias Nining; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik1510