Putusan PN MATARAM Nomor 603/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Sahrul Gunawan bin H. Herawan als Gun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sahrul Gunawan bin H. Herawan als Gun selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic warna transparan setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 198,04 (serratus Sembilan puluh delapan koma nol empat) gram - 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk ACIS - 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk Narmada yang mana pada tutup botol tersebut terdapat 2 (dua) buah lubang yang sudah berisi pipet plastic warna putih bergaris merah berbentuk huruf ?L? dimana satu pipet plastic tersebut sudah tersambung dengan pipet kaca warna bening. - 3 (tiga) buah korek api gas - 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi nomor sim card 083843425389 - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam putih yang berisi Simcard nomor 087750914885 Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam merah dengan nomor polisi DR 6719 YM beserta kunci kontak Dikembalikan kepada Muhamad Aminullah bin H. Hakim als Ami 6. Membebankan kepada terdakwa Sahrul Gunawan bin H. Herawan als Gun dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik180