- Menyatakan Terdakwa Shubbah Abdi Bin Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 354/Pid.Sus/2021/PN Bna |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, Br Hakim Anggota Tuty Anggrainy |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening; Dipergunakan dalam perkara Anak Ikhwan Humaidi Bin Muslim Usman - 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1930 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 354/Pid.Sus/2021/PN Bna
Statistik360