- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang ke persidangan, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan Nomor Kutipan Akta Perkawinan AK6030003313 atas Akta Perkawinan dengan nomor: 194/2008 yang dikeluarkan dan dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkal Pinang pada tanggal 18 Desember 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penggugat untuk memberikan biaya nafkah terhadap masing-masing anaknya yakni Felicia Aurelia dan Jovita Aulia sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koba untuk mengirimkan 1(satu) helai salinan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang;
- Memerintahkan kepada Pengugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dicatat dalam Register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Kba |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Kba
Statistik690