- Menyatakan Terdakwa I. Ivan Sanjaya Als Ivan dan Terdakwa II. Muhammad Heru Kurrahman Als Heru tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Ivan Sanjaya Als Ivan dan Terdakwa II. Muhammad Heru Kurrahman Als Heru tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) buah aqua gelas dimana lengket 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah mancis berwarna merah dan lengket 1 (satu) buah jarum di lobang mancis;
- 1 (satu) buah mancis berwarna putih;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang lengket dengan dot dengan berat kotor 2,14 gram;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1068/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1068/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Udut Widodo K. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarima Saragih, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1068/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik280