Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 128/Pid.B/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Firstina Antin Syahrini, Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | - Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Zainal Mustopa als Zainal Mustofa tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhakan pidana kepada Terdakwa Zainal Mustopa als Zainal Mustofa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapakan Terdakwa agar tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No: I-08533860 Honda NF 125 TR M/T dengan nomor polisi: BB 4651 RL, dengan Nomor Rangka MH1JB9124CK961562, Nomor Mesin: JB97E 2951837 atas nama MARIAYATI; 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor No: 0037194/SU/2012 Honda NF 125 TR M/T dengan nomor polisi: BB 4651 RL, dengan Nomor Rangka MH1JB9124CK961562, Nomor Mesin: JB97E 2951837 atas nama MARIAYATI; 1 (satu) surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BB/BNKB, SWDKLLI dan PNPB No:0322594 atas nama MARIYATI; 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH1JB9124CK961562, Nomor Mesin: JB97E 2951837, Warna Hitam dengan Les Warna Merah Dan Putih;dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa; 1 (satu) ember warna merah; 1 (satu) engsel jendela yang sudah rusak; dikembalikan kepada Saksi Korban Jalaluddin; 1 (satu) buah Obeng biasa dengan bergagang plastik warna merah jambu, Panjang 21 Centi Meter;dimusnahkan;6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Mdl
Statistik590