- Menyatakan Terdakwa Nilmalasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat Yang Dilakukan Terus Menerus Sebagai perbuatan Yang Dilanjutkan Dan Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja Yang Dilakukan Terus Menerus Sebagai perbuatan Yang Dilanjutkan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel fotokopi Hasil Audit Divisi Peralatan PT.ODODOS transaksi dari bulan Januari tahun 2020 sampai bulan Maret tahun 2021; 1 (satu) lembar Surat Penagihan Pembayaran Retase Mobil Fuso Penimbunan di bandara baru dengan Nomor Surat: 10/DP/SP ODODOS/XII/2021 pada tanggal 04 Desember 2021 yang tanda tangan Sdr. Osea Petege dan cap PT.Ododos yang dipotong lalu ditempel; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penagihan Pembayaran Retase Mobil Fuso Panimbunan di bandara baru dengan Nomor Surat: 10/DP/SP ODODOS/XII/2021 pada tanggal 04 Desember 2021; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penagihan Pembayaran Retase Mobil Fuso Panimbunan di bandara baru dengan Nomor Surat: 12/DP/SP ODODOS/I/2021 pada tanggal 01 Januari 2021; 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penagihan Pembayaran Retase Mobil Fuso Panimbunan di bandara baru dengan Nomor Surat: 4/DP/SP ODODOS/I/2021 pada tanggal 5 Januari 2021; 1 (satu) lembar foto scan Catatan Surat Keluar PT.Ododos untuk penagihan kepada pihak ke-2 pada bulan Januari tahun 2021; 1 (satu) lembar kwitansi Uang Lembur Mekanik Divisi Peralatan periode Januari 2020 (Aryanto 30 Jam X 20.000), diterima pada tanggal 17 Februari 2020 dengan jumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi Uang Lembur Mekanik Divisi Peralatan periode April 2020 (Aryanto 43 Jam X 20.000), diterima pada tanggal 15 Mei 2020 dengan jumlah Rp860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi Uang Jalan untuk 2 orang mekanik naik ke KM 64 perbaiki alat (Hendar, Stevanus) tanggal 14 April 2020 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi Bubut As Somel tanggal 15 Desember 2020 dengan jumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi Penerimaan Uang Sewa Mobil untuk satu orang turun dari KM 64 ? Nabire yang diterima oleh Kokoh pada tanggal 15 Januari 2020 sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi Uang Lembur Mekanik Divisi Peralatan periode Januari 2020 (Imam 54 Jam X 20.000), Nabire 17 Februari 2020 yang diterima Imam sebesar Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi Belanja Kenalpot Mobil Fuso 220 diterima dari PT.Ododos Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Nabire 09 September 2020; 1 (satu) lembar kwitansi Kasbon Operator Cat Therry, Nabire, 14 januari 2020 Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi diterima dari PT.Ododos sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) uang berobat untuk Operator Exca Cat (Therry), Nabire 22 Oktober 2020; 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 20 Februari 2020 Pembelian Platekopling 1 Pcs Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Matahari 1 Pcs Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan Netto Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi dari PT.Ododos untuk 2 buah Bubutan Playwill Kopling Mobil 10 Roda (Imam) dengan jumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), Nabire 16 November 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah Buku Kas Catatan Belanja Divisi Peralatan PT.Ododos; Dikembalikan kepada PT. Ododos melalui Direktur PT. Ododos;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 108/Pid.B/2021/PN Nab |
|
Nomor | 108/Pid.B/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gerson Hukubun, Br Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarsi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2021/PN Nab
Statistik650