- Menyatakan bahwa terdakwa HARDIYONO Als ARDI Bin MASLIHI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARDIYONO Als ARDI Bin MASLIHI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket kristal putih jenis sabu dengan berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) untuk kepentingan pengujian Pengadilan 1,81 (satu koma delapan satu) gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) pack plstik klip;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu;
- 1 (satu) lembar tisue warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam Nopol KH 2998 TP;
- Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik170