- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Sebidang Tanah terletak di Gampong Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, luas 4.090 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Unit Bangunan Toko terletak di Gampong Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan luas 156 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, luas 531 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah dalam bentuk tapak toko untuk 3 (tiga) pintu toko, terletak di Jalan Tgk. Di Blang, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh luas 360 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Unit Rumah Tinggal Permanen terletak di Jalan Rawa Sakti Barat, Dusun Rawa sakti, Gampong Jelingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, luas 300 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- Isi Perlengkapan Rumah Tangga yang berada dirumah tinggal di Jalan Rawa Sakti Barat, Dusun Rawa sakti, Gampong Jelingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yaitu:
- 4 (empat) Unit AC merek Panasonic;
- 2 (dua) Unit AC merek LG;
- 2 (dua) Set Kursi Tamu;
- 3 (tiga) Unit TV merek Panasonic;
- 1 (satu) Unit Tempat Tidur dan Spring Bed Bahan Kayu Jati Produksi Jepara;
- 4 (empat) Unit Tempat Tidur dan Spring Bed;
- 1 (satu) Unit Lemari Bahan Kayu Jati 6 pintu (pakaian);
- 2 (dua) Unit Lemari Pakaian;
- 1 (satu) Unit Lemari Arsip Dokumen Warna Hitam;
- 2 (dua) Unit Lemari Buku Bahan Kayu Jati Produksi Jepara;
- 2 (dua) Unit Lemari Piring Hias;
- 1 (satu) Unit Rumah Aceh berserta tanah terletak di Jalan Rawa Sakti Barat, Dusun Rawa Sakti Gampong Jelingke Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, luas 300 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah beserta 8 (delapan) Pintu Rumah Kost terletak di Jalan Rawa Sakti Barat, Dusun Rawa sakti, Gampong Jelingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, luas 300 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah beserta 8 (delapan) Pintu Rumah Kost terletak di Jalan Merpati No. 25, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan luas 415 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, luas 428 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah usaha Doorsmeer terletak di Jalan Tanggul Sungai Gampong Pantee Riek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh luas + 500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah terletak di Gampong Durung, Kecamatan Mesjid Raya, dengan luas 758 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Parit Jalan Laksamana Hayati;
- Selatan : dengan lorong;
- Timur : dengan lorong;
- Barat : dengan tanah M. Jafar Basri;
- 1 (satu) Bidang Tanah Sawah terletak di Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 1.200 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Sawah Usman;
- Selatan : dengan Tanah Rumah T. Azis;
- Timur : dengan Tanah Rumah Herman;
- Barat : dengan Tanah Sawah Abdul Wahab;
- 1 (satu) Bidang Tanah Kosong, terletak di Gampong Cot Malem Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 186 M2 dengan batas:
- Utara : dengan Jalan Desa;
- Selatan : dengan SHM No. 27
- Timur : dengan Jalan Desa;
- Barat : dengan Tanah Nur Aida (Tergugat) ;
- 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Rumah, terletak di Gampong Cot Malem Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 1.690 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Saluran /Jalan Desa;
- Selatan : dengan Jalan Desa;
- Timur : dengan Tanah Rumah Mina;
- Barat : dengan Saluran Parit/Endrik;
- 1 (satu) Bidang Tanah Kebun terletak Gampong Bak Sukon, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 2.100 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Tanah Kebun M. Daud Keumirue;
- Selatan : dengan Tanah Kebun M. Jamal;
- Timur : dengan Tanah Kebun Aiyub Bak Sukon;
- Barat : dengan Tanah Kebun alm. Sulaiman;
- 1 (satu) Bidang Tanah Kebun terletak di Dusun Krueng Jreu, Gam pong Krueng Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Kab. Aceh Besar, dengal luas lebih kurang 8.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Jalan Desa Krueng Lam Kareung;
- Selatan : dengan Sungai Krueng Jreu;
- Timur : dengan Tanah Kebun Rusli /Kebun Miskun;
- Barat : dengan Tanah PU;
- 1 (satu) Bidang Tanah Kebun Durian, terletak di Gampong Lamsujen, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 5.190 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Bidang Tanah Kosong, terletak di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 1.812 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) bidang Tanah Kebun, terletak di Kelurahan Balohan, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, dengan luas 671 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- 1 (satu) Pintu Toko berserta Tanah terletak di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan luas 95 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
- Selatan
- Timur
- Barat
- Menetapkan utang bersama Penggugat dengan Tergugat sejumlah Rp. 195.000.000.00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) masing-masing pada:
- Imanuddin bin Rusli, AR. Rp 110.000.000.00 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Abu Bakar bin Husen Rp 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Toko Molten Sport Rp 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah);
- M. Yani bin Ridwan Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang melalui Kantor Lelang Negara setempat dan hasilnya dibagi 2 (dua) bagian, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua utang bersama tersebut pada diktum angka 3 di atas seperdua bagian dibayar oleh Penggugat dan seperdua bagian dibayar oleh Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat yang menjadi bagiannya sesuai diktum angka 2 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 50/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 50/Pdt.G/2021/MS.Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Juwaini | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Safnizar, M.hbr Hakim Anggota H. Yusri | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan, S.ag | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi:
Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonvensi. - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp13.644.000,00 (tiga belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik690