- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eri Hermanto bin Asril) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Febta Salati Sari binti Bustamy Pasry) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan dalam mediasi antara Pemohon dan Termohon tanggal 17 September 2021 sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (Eri Hermanto bin Asril) untuk membayar kepada Penggugat (Febta Salati Sari binti Bustami Pasry) sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PAINAN Nomor 499/Pdt.G/2021/PA.Pn |
|
Nomor | 499/Pdt.G/2021/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiyah Ulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifka Zainal, I.br Hakim Anggota Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Fera Oktavia Yolanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 3.1 Bahwa hak asuh anak bernama Muhammad Yusuf bin Eri Hermanto,tempat/tanggal lahir, Lunang/28 Oktober 2018berada di bawah hadhanah Termohon (Febta Salati Sari binti Bustami Pasry). 3.2 Bahwa nafkah anak tersebut dalam point (a) di atas dibebankan kepada Pemohon minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan setiap tahunnya 10% (sepuluh persen). 4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan dan melaksanakan kesepakatan hasil mediasi tanggal 17 September 2021 sebagaimana poin 3 dalam amar putusan; Dalam Rekonvensi 2.1 Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pdt.G/2021/PA.Pn
Statistik230