- Menyatakan Terdakwa Jumri Habir Alias Jumri bin Habir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket pipet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu.
Putusan PN PINRANG Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alin Maskury, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (ribu lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 757/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik200