- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Kejaksaan Kotawaringin Timur Nomor B-143/0.2.11./Enz.1/04/2021 tanggal 23 April 2021 menetapkan 2 paket kristal shabu dengan berat bersih 7,26 gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,05 gram untuk dikirim ke Laboratorium dan sisanya kemudian disisihkan dengan berat bersih 7,21 gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
- 1 (satu) lembar tissue ;
- 1 (satu) kotak rokok merek LA Menthol ;
- 1 (Satu) buah handphone merk Nokia warna hitan dengan IMEI I 359018090317479 dan IMEI II 359018090367474 dengan nomor IM3 085752421132.
- 1 (satu) unit ranmor R2 merek Kawasaki jenis KLX warna merah tanpa TNKB.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 323/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa SehrI Bin H. Asmon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5.Menetapkan Barang Bukti berupa; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Herry Santoso 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik124