- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atas penguasaan tanpa hak uang sebesar Rp. 1.017.884.944,- (satu milyar tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) milik suami Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan dari Tergugat dengan menguasai dan memiliki harta berupa uang tanpa hak milik dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 1.017.884.944,- (satu milyar tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah);
- Kerugian bunga yang selayaknya diterima oleh Penggugat dari uang miliknya sebesar 6% x Rp. 1.017.884.944,- (satu milyar tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah)= Rp. 62.760.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) per tahun dihitung dari tahun 2017sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini nantinya oleh Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 762.500.- (tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik259