Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 175/B/2021/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 175/B/2021/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ketut Rasmen Suta |
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, Sugiya |
Panitera | Muslich Hidajat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; -------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 198/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 17 Juni 2021 yang dimohonkan banding;--MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi / Terbanding tidak diterima ;-------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding ;-----------------------------------2. Menyatakan batal sertipikat Hak Guna Bangunan No. 39 / Desa Banyuurip terletak di Desa Banyuurip, kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik sesuai gambar situasi tanggal 7-5-1996 No. 1918 / 1966 luas 85.440 m2 atas nama PT. ARGA BETON INDAH berkedudukan di Surabaya yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada tanggal 13 Mei 1996, sepanjang terhadap tanah yang seluas 1.500 m2 ;-----------------3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik / Tergugat / Terbanding untuk mencabut sertipikat Hak Guna Bangunan No. 39 / Desa Banyuurip terletak di Desa Banyuurip, kecamatan Kedamean, kabupaten Gresik sesuai gambar situasi tanggal 7-5-1996 No. 1918 / 1966 luas 85.440 m2 atas nama PT. ARGA BETON INDAH berkedudukan di Surabaya yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik pada tanggal 13 Mei 1996, sepanjang terhadap tanah yang seluas 1.500 m2 ;-------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/G/2020/PTUN.SBY
Kasasi : 71 K/TUN/2022
Banding : 175/B/2021/PT.TUN.SBY
Statistik870