- Menyatakan Anak I Dedi Kusuma Alias Malla Bin Dappe, Anak II Muh. Idris K. Alias Idris Bin Kamaluddin dan Anak III Aldi Bin Juslan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Dedi Kusuma Alias Malla Bin Dappe oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam Lembaga di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makasar di Provinsi Sulawesi Selatan selama 1 (satu) tahun, menjatuhkan Tindakan kepada Anak II Muh. Idris K. Alias Idris Bin Kamaluddin dan Anak III Aldi Bin Juslan masing-masing oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua;
- Memerintahkan Anak I dan Anak II untuk dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah AKI merek GS berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 70 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek ZEUS BATTERY berwarna kuning dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 55 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek ZEUS BATTERY berwarna kuning dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 55 Ah (ampere Hour).
- 2 (dua) buah AKI merek GS PREMIUM berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 50 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek GS PREMIUM berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 50 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek GS PREMIUM berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 45 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek GS PREMIO berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 45 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek GS PREMIUM berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 32 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek GS PREMIUM berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 32 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek GS PREMIUM berwarna biru putih dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 32 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) buah AKI merek YUASA berwarna putih merah dengan tegangan 12 Volt dan kapasitas 10 Ah (ampere Hour).
- 1 (satu) bila parang yang bergagang kayu berwana hitam dan warangkanya terbuat dari kayu berwarna hitam.
- 1 (satu) buah senter kepala motif loreng yang ikatan kepala warna orange bertuliskan Dony Led Headlight.
- 1 (satu) unit Gurinda dengan merek maktek berwarna merah hitam.
- 1 (satu) buah senter merek van Star V-8706 berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Obeng tespen berwarna ungu.
- 1 (satu) kotak mata bor merek HHS dengan jumlah anak 25 batang.
- 1 (satu) buah obeng tumbuk yang masih dalam kemasan.
- 1 (satu) buah obeng gagang warna kuning.
- 1 (satu) buah senter kepala yang ikatan kepala warna orange bertuliskan Dony Led Headlight.
- 1 (satu) kaleng lem Fox merek Notto 600 gram.
- 4 (empat) buah kunci pas 16 warna silver.
- 5 (lima) buah kunci pas 14 warna silver.
- 5 (lima) buah kunci pas 13 warna silver.
- 1 (satu) set Kunci L dengan jumlah 8 anak kunci.
- 1 (satu) buah pisau cutter berwarna merah.
- 1 (satu) batang balok kayu Panjang 3 (tiga) meter.
- 1 (satu) buah besi trali pengaman jendela.
- 3 (tiga) kaleng Pilox Merek Nippon pain berwarna hitam.
- 2 (dua) buah kunci pas 14 warna silver.
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Garan MAX tipe Pick UP warna biru metalick No.Pol B 8608 SA (beserta kunci).
- 1 (satu) unit mobil merek mitsubitshi expander tipe mini bus warna silver No.Pol B 2818 XYD (beserta kunci).
- 8 (delapan) Jerigen solar dengan isi maksimal 30 liter.
Putusan PN Lasusua Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lss |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arum Sejati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arum Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustikarianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 5. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-Anak/2021/PN Lss
Statistik8423