Putusan PN Sanana Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Snn |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | HUKUM 2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoko Wiryono Budhi Sarwoko |
Hakim Anggota | Aufarriza Muhammad, Muhammad Fadllullah |
Panitera | Shinta Haji Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUNITA UMALEKHOA Alias TA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR, KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS, DENGAN KORBAN LUKA BERAT? dan tindak pidana ?MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR, KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS, DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi DG 2953 KQ- 1 (Satu) buah kunci motor- 1 (Satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan Nomor Registrasi DN 6707 QA Atas Nama Pemilik MOHAMAD SYARIF S.H.dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi AMINAH KAILUL6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021, oleh kami, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Fadllullah, S.H., Aufarriza Muhammad, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Shinta haji Ali, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanana, serta dihadiri oleh Emanuel Candra Nova Zebua, S.H.,M.H., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Snn
Statistik5827