Putusan PTA MAKASSAR Nomor 146/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Dra. Nuraeni |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor: 109/Pdt.G/2021/PA Batg, tanggal 22 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulhijjah 1442 Hijriah dengan perbaikan amar; Dalam Konvensi Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa 2 (dua) unit rumah, yakni :2.1. 1 unit rumah yang terletak di Kompleks Tanjung Alya Regency Blok H/Nomor 21, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rumah Rukman Guli;Sebelah Timur : Jalan Raya Kompleks;Sebelah Selatan : Rumah Karaeng Emba;Sebelah Barat : Tanah Kosong ;2.2. 1 (satu) unit rumah di Perumahan Marham Alam Raya Blok D. Nomor 6, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Rumah Pak Hasbi;Sebelah Timu : Rumah Puang Takko;Sebelah Selatan : Jalanan Perumahan;Sebelah Barat : Rumah St. Surya/Sujasman;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum poin 3 tersebut diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi mambayar nafkah atas masing-masing anak sebagai berikut:5.1 Anak (laki-laki) usia 21 tahun sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan hinggga anak tersebut menyelesaikan pendidikannya sejenjang S.1 atau mandiri (sudah menikah);5.2 Anak (perempuan) usia 15 tahun sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan hinggga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau mandiri (sudah menikah);5.3 Anak (laki-laki) usia 9 tahun sejumlah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau mandiri (sudah menikah); Yang mulai dibayarkan sejak Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Bantaeng; 6. Menetapkan:6.1 Sebidang tanah seluas kurang lebih 150 M2 yang terletak di Blok D Nomor 7 Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Kapling milik PT. Pegadaian Persero; Sebelah Timur : Tanah Kapling milik PT. Pegadaian Persero; Sebelah Selatan : Tanah Kapling milik PT.Pegadaian Persero; Sebelah Barat : Tanah Kapling milik PT.Pegadaian Persero;6.2 Sebidang tanah seluas kurang lebih 150 M2 yang terletak di Blok D Nomor 17 Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Kapling milik PT.Pegadaian Persero; Sebelah Timur : Tanah Kapling milik PT.Pegadaian Persero; Sebelah selatan : Tanah Kapling milik PT. Pegadaian Persero; Sebelah Barat : Tanah Kapling milik PT.Pegadaian Persero; Adalah Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;7. Menetapkan ( seperdua) dari harta bersama pada diktum Poin 6 menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;8. Menetapkan apabila harta bersama tersebut pada poin 6 tidak dapat dibagi secara natura, maka akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilelang dan hasilnya di bagi dua;9. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap anak yang bernama (laki-laki) usia 9 tahun, dengan kewajiban kepada Penggugat selaku ibunya untuk memberikan akses kepada Tergugat selaku ayahnya bertemu dengan anak tersebut :10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.330.000.00 (enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik6125