- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi) untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi yang terdapat di dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Objek/Hukum yang telah disetujui tersebut tertanggal 27 April 2021 beserta addendumnya, yaitu: (2.1). Menetapkan harta berupa hak garap terhadap sebidang tanah seluas 400 M2 yang terletak di RT. 13 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garap (SPPTG) Nomor: 593.83/1004/KEC.BS atas nama Ida Ayu Kristinawati dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara - Tanah milik Yosep Fananto; sebelah timur - Jalan Abdi Negara; sebelah selatan - Tanah milik Amhar; sebelah barat - Tanah milik Firman, diserahkan menjadi hak milik anak angkat Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama: Faris Septian Yosida, tempat tanggal lahir Bontang, 31 Oktober 2012 bertempat tinggal di Jalan Borobudur VII, RT. 003, RW. 012, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; (2.2). Menetapkan harta berupa hak garap terhadap sebidang tanah seluas 400 M2 yang terletak di RT. 13 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garap (SPPTG) Nomor: 593.83/1005/KEC.BS atas nama Yosep Fananto dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara - Masjid Al-Iklas; sebelah timur - Jalan Abdi Negara; sebelah selatan - Tanah milik Ida Ayu Kristinawati; sebelah barat - Tanah milik Firman, diserahkan menjadi hak milik adik Tergugat Konvensi bernama: Ayu Aprilia Ema Yuliana binti Suparyanto, tempat tanggal lahir Boyolali, 01 April 1998, bertempat tinggal di Jalan Linmas, RT. 06, Kelurahan Bontang Lestar, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur; (2.3). Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan luas 240 M2 yang terletak di Jl. Sukarno Hatta RT. 12, Kelurahan Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor: 594/158/CMK/VIII/2016 atas nama YOSEP FANANTO dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara - Tanah milik Ida Ayu Kristinawati; sebelah timur ? Jalan; sebelah selatan - Tanah Milik M. Amin; sebelah barat - Tanah milik Tajuddin, diserahkan menjadi hak milik Tergugat Konvensi; (2.4) Menetapkan harta berupa sebidang tanah dengan luas 240 M yang terletak di Jl. Sukarno Hatta RT. 12, Kelurahan Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor: 594/159/CMK/VIII/2016 atas nama Ida Ayu Kristinawati dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara - Tanah milik M Kasiran; sebelah timur ? Jalan; sebelah selatan - Tanah milik Yasep Fananto; sebelah barat - Tanah milik Tajuddin, diserahkan menjadi hak milik Penggugat Konvensi; (2.5). Menghukum Penggugat Konvensi atau siapa pun yang menguasai harta sebagaimana disebut dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu), 2.2 (dua titik dua) dan 2.3 (dua titik tiga) tersebut untuk diserahkan kepada yang namanya tercantum dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu), 2.2 (dua titik dua) dan 2.3 (dua titik tiga) tersebut; (2.6). Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa pun yang menguasai harta sebagaimana disebut dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu), 2.2 (dua titik dua) dan 2.4. (dua titik empat) tersebut untuk diserahkan kepada yang namanya tercantum dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu), 2.2 (dua titik dua) dan 2.4 (dua titik empat) tersebut;
- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng berjumlah Rp 7.440.000,00 (tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rahmah, Brpanitera Pengganti Haerul Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: I. Dalam Konvensi: II. Dalam Rekonvensi: III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik3914