- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD RISAL Bin HAMDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat? sebagaimana Alternatif pertma Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD RISAL Bin HAMDAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa MUHAMAD RISAL Bin HAMDAN untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol Pil Warna kuning diduga ?HEXYMER? sebanyak 1564 (seribu lima ratus enam puluh empat) butir;
- 33 (tiga puluh tiga) Paket Pil Warna kuning diduga ?HEXYMER? yang perpaketnya berisikan 12 (dua belas) butir, dengan jumlah total 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) butir;
- 16 (enam belas) Paket Pil Warna kuning diduga ?HEXYMER? yang perpaketnya berisikan 6 (enam) butir, dengan jumlah total 96 (sembilan puluh enam) butir;
- Obat diduga ?TRAMADOL HCI? sebanyak 59 (lima puluh sembilan) lempeng yang perlempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 590 (lima ratus sembilan puluh) butir;
- Obat diduga ?TRAMADOL HCI? sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir;
- Uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu).
Putusan PN SERANG Nomor 718/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 718/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 718/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 718/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 718/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik164