- Menyatakan Terdakwa Saida Husain Binti Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) sachet plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,45 (sembilan koma empat puluh lima) gram;
- 2 (dua) Sendok Shabu;
- 1 (satu) klip Plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah Kaleng Rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) Buah tempat Handbody warna pink;
- 6 (enam) potongan tissue;
- 1 (satu) buah Dompet Kecil warna cokelat;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna biru dengan sim card 0853 3642 5048 milik terdakwa SAIDA HUSAIN binti HUSAIN.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih dengan simcard 0821 8932 762;
Putusan PN KENDARI Nomor 488/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 488/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 488/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 488/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 488/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik227