- Menyatakan Terdakwa SUSANTO Alias ANTO Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet/plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram dan berat Netto 0,1507 gram
- 1 (satu ) buah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam, simcard 082299738433
- 1 (satu) unit handphone android merek Xiomi warna hitam, simcard 081314292930
- 2 (dua) sachet berisi lembaran/lembaran palstik klip kosong .
- 3 (tiga) batang pipet plastik ujungnya runcing
- 10 (sepuluh) sachet/plastik klip kosong bekas tempat narkotika jenis sabu
Putusan PN KENDARI Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik2113