- Menyatakan Terdakwa MUH. FIHKY FATULLAH Bin AGUSDIN AHMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.?? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 6 ( enam ) bulan Penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 31,2175 gram;
- 1 (satu) buah timbangan Digital merek CHQ Pocket warna hitam;
- 20 (dua puluh) lembar sachet plastic kecil kosong warna putih bening;
- 1 (satu) unit handpone merek VIVO T 12 warna hitam Nomor Simcard 081369841110;
- 1 (satu) buah pembungkus Rokok merek Gudang Garam
- 1 (satu) buah tas dompet warna merah;
- 1 (satu) buah tas samping warna hitam;
- 1 (satu) batang kompor Shabu terbuat dari Foil rokok dan Cutton Buds;
- 1 (satu) buah pembungkus Indomie;
- 1 (satu) lembar celana panjang merek Gabriele warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol DT 3301 QE Nomor Mesin : 2P2-978841 dan Nomor Rangka MH32P0078K9103 beserta kunci kontaknya
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 445/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 445/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik228