- Menyatakan Terdakwa ENDANG Alias VINA Binti SABEDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,7048 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah boneka wama hitam / putih.
- 1 (satu) lembar kaos kaki wara biru laut.
- 1 (satu) buah bekas tempat kacamata wama hitam.
- 1 (satu) lembar lakban wama hitam.
- 5 (lima) lembar lakban wama kuning.
- 8 (delapan) batang potongan pipet warna bening / putih.
- 8 (delapan) batang potongan pipet wara hitam.
- 1 (satu) buah toples wama putih bening / merah.
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih Nomor Sim Card : 085333616400.
- 1 (satu) unit HP Vivo wama biru hitam Nomor Sim Card : 087868068102.
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang wama hitam / putih.
- 1 (satu) buah sapu sarang laba-laba.
Putusan PN KENDARI Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tito Eliandi, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 490/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3614