- Menyatakan Terdakwa I HARYADI alias ADI bin SYARIFUDDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD YUSRAN YUSUF alias UCANG bin MUHAMMAD YUSUF LILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok surya.
- 1 (satu) buah korek api gas .
- 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merk Xiomi dengan dengan Sim card 085212263644 milik MUHAMMAD YUSRAN YUSUF Als. UCANG;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 534/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 534/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik356