- Menyatakan Terdakwa NURIL HUDA Alias NURIL Bin MASRUL tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa NURIL HUDA Alias NURIL Bin MASRUL dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NURIL HUDA Alias NURIL Bin MASRUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram ;
- 1 (satu) buah Handphone warna putih merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime dengan No. Simcard 1 : 085753982350 beserta whatsapp;
- 1 (satu) lembar jaket kain warna biru malam bertuliskan ADIDAS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Cream beserta kunci kontak No Pol : DA-6217-HAC
Putusan PN Paringin Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe, Br Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumaiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik6219