- Dalam Eksepsi :
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V tersebut ;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa objek sengketa I berupa sebidang ta- nah pekarangan yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 91/Desa Curahkalak, Gambar Situasi tanggal 14 April 1983, Nomor 520 seluas lebih kurang 558 m2 (lima ratus lima puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama Djojo Sapoetra, dengan batas-batas :
- Utara : selokan dan Jalan Raya Situbondo ke Asembagus ;
- Sebelah Selatan : Obyek sengketa II ;
- Sebelah Barat : tanah pekarangan Suhina ;
- Sebelah Timur : jalan setapak / sisa tanah Bu Nahrawi ;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa objek sengketa II berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) Nomor 28/II/- 2004, tanggal 16 Februari 2004, dengan Kohir/Petok C Nomor 425, Persil Nomor 43, Blok D.III, seluas lebih kurang 642 m2 (enam ratus empat puluh dua meter persegi), tercatat atas nama Pembeli, Lianto Djoko Sapoetra, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Obyek sengketa I ;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan Arsiya (Tergugat I) ;
- Sebelah Barat : tanah pekarangan Suhina ;
- Sebelah Timur : sisa tanah Bu Nahrawi ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah salah satu ahliwaris pengganti dari almarhum Djojo Sapoetro, yang berhak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Penggugat, yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
- Utara : selokan dan Jalan Raya Situbondo ke Asembagus ;
- Sebelah Selatan : Obyek sengketa II ;
- Sebelah Barat : tanah pekarangan Suhina ;
- Sebelah Timur : jalan setapak / sisa tanah Bu Nahrawi ;
- Sebelah Utara : Obyek sengketa I ;
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan Arsiya (Tergugat I) ;
- Sebelah Barat : tanah pekarangan Suhina ;
- Sebelah Timur : sisa tanah Bu Nahrawi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) se- jumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan a quo ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.490.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Sit |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Hakim Anggota Rosihan Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
adalah merupakan harta peninggalan almarhum Djojo Sapoetro ; adalah merupakan harta peninggalan almarhum Djojo Sapoetro ; Untuk obyek sengketa I : Untuk obyek sengketa II : dalam keadaan kosong, dan jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara (Polri) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3444 K/Pdt/2022
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Sit
Statistik6613