- Menyatakan terdakwa SUMITRA AKBAR Alias MITRA Bin MULYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUMITRA AKBAR Alias MITRA Bin MULYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,84 (dua puluh enam koma delapan empat) gram;
- 39 (tiga puluh sembilan) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,95 (sepuluh koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu/bong.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan No.IMEI: 865941044011699, Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp.14.830.000,- (empat belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik223