- Menyatakan Terdakwa JOKO KELANA Alias JOKO Bin JAMALUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO KELANA Alias JOKO Bin JAMALUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar bukti transaksi/transfer uang berjumlah Rp.83.629.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang/transfer uang dari Bank Rakyat Indonesia ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI LUMBAN TOBING berjumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 22 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer uang dari Asia Transfer ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI berjumlah Rp.7.810.000,- (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer uang dari Asia Transfer ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI berjumlah Rp.4.025.000,- (empat juta dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer uang dari Asia Transfer ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI berjumlah Rp.20.880.000,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer uang dari Asia Transfer ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI berjumlah Rp.10.849.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) tanggal 24 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer uang dari Asia Transfer ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI berjumlah Rp.10.050.000,- (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) tanggal 27 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar bukti transaksi/transfer uang dari Asia Transfer ke Rekening BTPN an.EVI SUSANTHI berjumlah Rp.2.015.000,- (dua juta lima belas ribu rupiah) tanggal 27 Juni 2021.
- 1 (satu) unit flashdisk merk TOSHIBA 32 GB warna putih berisikan salinan video rekaman CCTV.
- 1 (satu) unit telepon seluler merk SAMSUNG tipe A51 warna hitam kartu SIM: 083152755618.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 255/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 255/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir di dalam berkas perkara. Dikembalikan kapada terdakwa JOKO KELANA Alias JOKO Bin JAMALUDIN. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.B/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 255/Pid.B/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik305