- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rafli Suhada Bin M Amin HS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Rafli Suhada Bin M Amin HS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,52 gram;
- 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 9,78 gram;
- 1 (satu) potong celana warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong;
- 2 (dua) unit timbangan elektronik warna silver;
- 1 (satu) unit handphone warna putih;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna merah;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna merah;
Putusan PN TAKENGON Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Khoirunnas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhli Maulana, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik440