- Menyatakan Terdakwa Nazirulloh alias Ade Cakil Bin Abdul Marif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hokum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.? Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nazirulloh alias Ade Cakil Bin Abdul Marif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) bungkus narkotika jenis shabu, Dengan berat bruto + 18,16 Gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Gunting
- 1 (satu) buah Lakban Hitam
- 1 (satu) buah doble tip
- 1 (satu) buah ATM BCA An.Nazirulloh
- 1 (satu) buah switer warna biru
- 1(satu) buah Toples yang berisikan Permen
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Abu-abu
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 992/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 992/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasmy, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Nana Supriatna Waluya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 992/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 992/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 992/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik175