- Menyatakan terdakwa Dafa Aditya Bin Subhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I? dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan 14(empat belas) bungkus plastic klip bening ukuraan kecil yang di dalamnya berisikan daun yang di duga Narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 8,67 gram Netto 4,8104 gram, setelah dilakukan pemeriksaan habis tak tersisa.
- 1(satu) bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan daun yang di duga Narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat brutto 1,32 gram Netto 0,8729 gram setelah dlakukan pemeriksaan sisa 0,0244 gram.
- 1(satu) buah HP merek XIOMI REDMI 6 dengan simcart TRI No. HP. 089650547127.
- 1(satu) buah kartu ATM BCA.
- 1(satu) buaha timbangan merek CAMRY berwarna silver.
Putusan PN SERANG Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Murdiat, Br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik216