- Menyatakan Terdakwa Ukri Bin Reba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih tahun 2016 No.Pol: A-2961-MT dengan Noka.MH1KB1116GK082020 dan Nosin.KB11E-1083131 STNK atas nama M RYAN IRSAD alamat Kp.Kaduranggem Rt.014 Rw.006 Desa kadubale Kec.banjar Kab.pandeglang.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih tahun 2016 No.Pol: A-2961-MT dengan Noka.MH1KB1116GK082020 dan Nosin.KB11E-1083131 STNK atas nama M RYAN IRSAD alamat Kp.Kaduranggem Rt.014 Rw.006 Desa kadubale Kec.banjar Kab.pandeglang.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih tahun 2016 No.Pol: A-2961-MT.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih tahun 2016 No.Pol: A-2961-MT dengan Noka.MH1KB1116GK082020 dan Nosin.KB11E-1083131.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda GENIO warna Hitam dengan plat nomor polisi A-6911-SQ.
- 1 (satu) buah Kunci sepeda motor merek Honda GENIO warna Hitam dengan plat nomor polisi A-6911-SQ dengan merek Honda
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SERANG Nomor 226/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 226/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti, Hakim Anggota Hery Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dikembalikan Kepada Saksi Korban M. RYAN IRSAD) (Dikembalikan Kepada yang berhak melalui terdakwa UKRI BIN REBA) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 226/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik205