- Menyatakan Terdakwa Maulana Syafi?i, SH.I., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar tanggal 27 Juni 2020 Nomor 125 /BKK/PPS/VI/2020 untuk pembayaran THR 80 orang karyawan BHL kebun Papaso yang ditanda tangani oleh Maulana Syafi?i, SH.I, B. Siregar, Erry A. Tarigan dan M. Helmansyah;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pembayaran dana THR 80 orang karyawan BHL kebun Papaso sebesar Rp97.398.061,00 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) yang diterima oleh sdra Maulana Syafi?i, SH.I;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima THR Karyawan BHL kebun Papaso kepada pihak penerima kuasa BHL sebanyak 80 (delapan puluh) orang kepada sdra. Maulana Syafi?i, SH.I., sebesar Rp97.398.061,00 (sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah);
- 2 (dua) lembar data BHL (Buruh Harian Lepas) Kebun Papaso sebanyak 60 (enam puluh) orang penerima THR (Tunjangan Hari raya) tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan Rp66.728.059,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima puluh sembilan rupiah)
- 1 (satu) lembar data BHL (Buruh Harian Lepas) Kebun Papaso sebanyak 20 (dua puluh) orang penerima THR (Tunjangan Hari raya) tahun 2020 dengan jumlah keseluruhan Rp30.670.002,00 (tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu dua rupiah)
- 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih bertuliskan Awaluddin Rmb dan Rp901000;
- 1 (satu) buah Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (AD/ART FSPMI ? KSPI) periode 2016 ? 2021;
- Surat Kuasa Asli dari sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang BHL PT PHS Kebun Papaso kepada sdra Maulana Syafi`I, SH.I dan sdra. Uluan Pardomuan Pane tertanggal 22 Mei 2020;
- Surat Kuasa Asli dari sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang BHL PT PHS Kebun Papaso kepada sdra. Maulana Syafi`I, SH.I dan sdra. Uluan Pardomuan Pane tertanggal 22 Mei 2020;
- Surat Kuasa Asli dari sebanyak 20 (dua puluh) orang BHL PT PHS Kebun Papaso kepada sdra. Maulana Syafi`I, SH.I dan sdra. Uluan Pardomuan Pane tertanggal 01 Juni 2020;
- 2 (dua) lembar Absensi Konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT PHS, hari Senin tanggal 08 Juni 2020, tempat Papaso II Kec. Sosa Timur;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Hasil Rapat Konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT PHS dihadiri oleh Pengurus KC FSPMI Palas dan Perwakilan Pemerintahan Desa Papaso, hari Senin, 08 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang dari KC FSPMI Padang Lawas (Maulana Syafi`i) sebanyak lima juta dua ratus dua puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah kepada Ketua Ketua PUK SPAI FSPMI PT PHS sdra Mhd. Amaluddin Siregar untuk pembayaran titipan dana THR tahun 2020 untuk 4 (empat) orang pekerja BHL PT PHS Kebun Papaso an. Medani Hasibuan, dkk., tertanggal 22 Agustus 2020;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 59/Pid.B/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Megawaty Aritonang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima, Brpanitera Pengganti Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 497 K/Pid/2022
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Sbh
Statistik8127