- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak:
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat secara tunai sejumlah:
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SERANG Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Maret 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
(empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan koma tiga belas rupiah); Menghukum Tergugat membayarbiayayang timbul dari perkara ini sejumlahRp3.410.000,00 (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)tunai; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 316 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik720