- Menyatakan Terdakwa TIA KAUW Alias TINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIA KAUW Alias TINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000.000.,00 (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan: Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merk Gilette Blue II Plus palsu/ hasil pelanggaran merk secara tanpa hak.
- 30 (tiga puluh) dus/karton pisau cukur dengan menggunakan merk Gilette Goal palsu/hasil pelanggaran merk secara tanpa hak.
- 47 (empat puluh tujuh) dus/karton pisau cukur dengan menggunakan Gillet Go Blue II Plus palsu/hasil pelanggaran merk secara tanpa hak.
- 4 (empat) lembar dokumen rekapitulasi penjualan tanggal 01-01-2020 s/d 31-01-2020
- 2 (dua) lembar rekapitulasi pembelian tanggal 01-12-2019 s/d 31-12-2019 dan 01-01-2020 s/d 31-01-2020
- 1 (satu) bundel data costumer
- 3 (tiga) lembar faktur penjualan dan surat jalan tertanggal 30 Januari 220 yang ditujukan kepada Erwin Makmur Medan
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tertanggal 19 Desember 2019 yang dijukukan kepada Dayat/M.Irul
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tertanggal 05 Desember 2019 yang ditukuan kepada Dayat/M.Irul
- 1 (satu) Surat Jalan tertanggal 23 Januari 2020 yang ditujukan kepada Chandra.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustiyono, Br Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Sedangkan barang-barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1619/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik14831