- Menyatakan terdakwa FAJAR SANTOSO Bin KARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAJAR SANTOSO Bin KARNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong hoodie warna hijau tosca;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
- 1 (satu) potong celana panjang warna cream;
- 1 (satu) potong kerudung segi empat warna hitam;
- 1 (satu) potong BH warna cream;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe Prime warna gold;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru dengan Nopol: AE 2157 NA, Noka: MH1JFD221DK583482, Nosin: JFD2E2581398, beserta STNK a.n. AVISA VINA RAHAYU, alamat: Kel. Sukowinangun RT 01/07, Kel Sukowinangun, Kec. Magetan, Kab. Magetan, Prov. Jatim, beserta kuncinya;
- 1 (Satu) unit Handphone Merk POCO X3NFC warna abu-abu dengan Nomor WA: 0895365200964;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tavia Rahmawati Suki, Br Hakim Anggota Anita Zulfiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak PUTRI APRILIA Binti SLAMET; Dikembalikan kepada MAHENDRA ARUN IRIANTO Bin HERMANTO; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik5416