- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memasuki area perkebunan yang dikelola oleh Penggugat tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pengelola kebun kelapa sawit yang sah atas tanah seluas 327.764 M2 (Tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Gampong Kabu, Kecamatan Tripa Makmur (dahulu Kecamatan Darul Makmur), Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 277 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 378 Tahun 2009 atas nama Ali Munir, SE Ak, SHM Nomor 379 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 383 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 384 tahun 2009 atas nama Fahrul Rizal, S.,Pd., SHM Nomor 385 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 386 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 387 atas nama Ratna Juita, SHM Nomor 388 tahun 2009 atas nama Ratna Juita, SHM Nomor 389 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 390 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 391 tahun 2009 atas nama Zulfahmi, S.E., SHM Nomor 392 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 393 tahun 2009 atas nama Rizki Yetti Mutia, SHM Nomor 394 tahun 2009 atas nama Bachtiar, SHM Nomor 395 tahun 2009 atas nama Ratna Juita, SHM Nomor 396 tahun 2009 atas nama Ali Munir, S.E., Ak., SHM Nomor 397 tahun 2009 atas nama Riski Yetti Mutia, dan SHM Nomor 398 tahun 2009 atas nama Bachtiar, yang diterbitkan oleh BPN Nagan Raya pada tangal 28 Mei 2009;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak memasuki area perkebunan kelapa sawit yang dikelola Penggugat tanpa izin Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Skm |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rangga Lukita Desnata, Br Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Skm
Statistik1000