Putusan PN TENGGARONG Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhhakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 336/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : Hairul Anan Bin Nisman;Tempat lahir : Kutai Kartanegara;Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/ 20 Januari 2002; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Buton Rt. 5 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 15 Maret 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan 24 April 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 23 Juni 2021;5. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;6. Majelis Hakim sejak tanggal 8 Juli 2021 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sdr. Soleman Tema Billi, S.H. Advokat dan Pengacara dan Konsultan Hukum pada ?LBH Wali Ate?, beralamat Jalan Naga Rt. 36 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur? sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi Terdakwa berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 15 Juli 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu netto 0,07 gram;- 1 (satu) buah pipet bekas pakai narkotika jenis sabu;- 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa RAHMANDA Bin RUSLIANSYAH;- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan agar Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN bersama-sama dengan Saksi RAHMANDA Bin RUSLIANSYAH (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 12.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi RAHMANDA menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mencarikan sabu tersebut dengan menghubungi Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) dan membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa untuk nantinya akan diganti oleh Saksi RAHMANDA. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMANDA dan Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi RAHMANDA lalu Saksi RAHMANDA memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi RAHMANDA pulang dengan membawa sabu tersebut ke rumahnya;- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kukar Kaltim, Saksi EDI SAMUEL dan Saksi NYOTO bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi RAHMANDA yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/Sp3.10817/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,33 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /07/III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0169 tanggal 27 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 169/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN bersama-sama dengan Saksi RAHMANDA Bin RUSLIANSYAH (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 23.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Blok B Desa Sumbersari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi EDI SAMUEL dan Saksi NYOTO bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi RAHMANDA yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/Sp3.10817/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,33 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /07/III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0169 tanggal 27 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 169/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Lebih Subsidair :Bahwa Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD. Lab Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/11143/NARKOBA/04/2021 tanggal 15 April 2021 an. HAIRUL ANAN Bin NISMAN yang ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp. PK dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. HAIRUL ANAN Bin NISMAN yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi EDI SAMUEL Anak Dari DAUD LINGGI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti, bahwa Saksi diperiksa dalam perkara Narkotika jenis sabu;- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kukar Kaltim;- Bahwa Saksi bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi RAHMANDA yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi NYOTO Bin HARTO SUPARNO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi mengerti, bahwa Saksi diperiksa dalam perkara Narkotika jenis sabu;- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kukar Kaltim;- Bahwa Saksi bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi RAHMANDA yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;- Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa HAIRUL ANAN Bin NISMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa sesuai dengan berkas acara penyidikan tanpa paksaan dari pihak manapun;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 12.00 wita di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kukar Kaltim, Saksi RAHMANDA menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa Terdakwa mencarikan sabu tersebut dengan menghubungi Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) dan membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa untuk nantinya akan diganti oleh Saksi RAHMANDA;- Bahwa kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMANDA dan Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi RAHMANDA lalu Saksi RAHMANDA memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi RAHMANDA pulang dengan membawa sabu tersebut ke rumahnya;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kukar Kaltim, Terdakwa ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan Saksi RAHMANDA dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara;- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang terkait sabu tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/Sp3.10817/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,33 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /07/III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0169 tanggal 27 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 169/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) paket sabu netto 0,07 gram;- 1 (satu) buah pipet bekas pakai narkotika jenis sabu;- 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru;Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 23.00 wita, Saksi EDI SAMUEL dan Saksi NYOTO bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di tempat tersebut marak terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah pipet bekas pakai sabu dan 1 (satu) unit HP Realme warna biru, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi HAIRUL dan merupakan sisa pemakaian Terdakwa serta lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/Sp3.10817/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,33 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /07/III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0169 tanggal 27 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 169/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang; 2. Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama HAIRUL ANAN Bin NISMAN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 12.00 wita, Saksi RAHMANDA menghubungi Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mencarikan sabu tersebut dengan menghubungi Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) dan membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa untuk nantinya akan diganti oleh Saksi RAHMANDA. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMANDA dan Terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi RAHMANDA lalu Saksi RAHMANDA memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi RAHMANDA pulang dengan membawa sabu tersebut ke rumahnya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita di Jalan Buton RT. 005 Desa Mekar Jaya Kec. Sebulu Kab. Kukar Kaltim, Saksi EDI SAMUEL dan Saksi NYOTO bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi RAHMANDA yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut; Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WITA di Jalan Poros Blok B Desa Sumbersari Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, Saksi EDI SAMUEL dan Saksi NYOTO bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di tempat tersebut marak terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah pipet bekas pakai sabu dan 1 (satu) unit HP Realme warna biru, , selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi HAIRUL dan merupakan sisa pemakaian Terdakwa serta lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/Sp3.10817/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,33 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /07/III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0169 tanggal 27 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 169/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang; 2. Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orang; Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi dalam dakwaan Primer, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan unsur ini dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I nomor urut 61;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 23.00 wita, Saksi EDI SAMUEL dan Saksi NYOTO bersama tim selaku anggota Polsek Sebulu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi RAHMANDA yang ditangkap karena penguasaan sabu tanpa izin yang menyatakan bahwa sabu tersebut didapat dari Terdakwa, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sebulu guna pemeriksaan lebih lanjut; Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah Saksi RAHMANDA tersebut adalah milik Saksi RAHMANDA yang dibeli dari Sdr. ANDI SANJAYA (DPO) melalui Terdakwa sebagai perantara lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 127/Sp3.10817/2021 tanggal 23 Maret 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh BUDI LESMANA, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,33 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,07 gram;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SPRINT /07/III/2021/Reskrim tanggal 24 Maret 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.23A.23A11.05.21. 0169 tanggal 27 Mei 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 169/L/C/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menimbang, oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sabu netto 0,07 gram;- 1 (satu) buah pipet bekas pakai narkotika jenis sabu;- 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Rahmanda Bin Rusliansyah;- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru;dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hairul Anan Bin Nisman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Hairul Anan Bin Nisman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) paket sabu netto 0,07 gram;- 1 (satu) buah pipet bekas pakai narkotika jenis sabu;- 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Rahmanda Bin Rusliansyah;- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. dan ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari Selasa tanggal 7 September 2021 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh NIKEN GUSTANTIA S, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.HANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA S, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik161