- Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 31,35 (tiga puluh satu koma tiga puluh lima ) gram, setelah diperiksa di LabforPolda Riau sisanya menjadi 29,95 gram
- Pembungkus barang bukti berupa (teh cina warna hijau merk guanyinwang, plastik bening dan plastik asoy) dengan berat 92,76 (sembilan puluh dua koma tujuh puluh enam) gram.
- 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna krem dengan nomor Sim Card 0812 6198 5519
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri 6032 9886 5693 7369
- 1 (satu) tas sandang warna hitam
- uang sebanyak Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
Putusan PN BENGKALIS Nomor 549/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 549/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan TerdakwaSalikin als Likin Bin Dulahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram; 2.Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menyatakan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik120