- Menyatakan Terdakwa SUPRIADI alias GUNDUL bin (almarhum) RAHMAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu?sabu seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu?sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) alat penghisap sabu dari botol plastik;
- 1 (satu) kotak warna hitam;
- 2 (dua) lembar plastik klip;
- 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) pipet sedotan;
- 1 (satu) buah mancis beserta jarum;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa nomor polisi;
Putusan PN RENGAT Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Adityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 479 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 277/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik250