- Menyatakan Terdakwa Syamsudin Alias Udin Bin Alm. Amran tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan menggunakan plastic klep warna bening;
- 1 (satu) buah pipa kaca merek fanbo berisikan narkotika jenis shabu;
- 8 (delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau;
- 1 (satu) buah sumbu kompor;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah plastic klep warna bening;
- 1 (satu) buah plastic warna bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek gudang garam surya;
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) buah kotak tissue warna hijau yang berisikan tempat penyimpanan narkotika jenis pil ekstasi;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi Redmi warna hitam;
dirampas untuk Dimusnahkan;- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 606/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 606/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik120