- Menolak Eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan, berupa ;
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Perum Bumi Citra Praja Blok C No. 18, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, yang alas Hak Kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4734, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Surat Ukur tanggal 03-08-2012, Nomor 64/MANGKUJAYAN/2012, seluas 90 M2, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, tanggal 14-8-2012, atas nama Imam Mustofa;
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Perum Bumi Citra Praja Blok F No. 27, RT.06, RW.03, Kelurahan Beduri, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, yang Hak Kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00060/ Kelurahan Beduri, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, seluas 80 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20-01-2015, Nomor 00049/BEDURI/2015, atas nama Boyami;
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Perum Bumi Citra Praja Blok F No. 28, RT.06, RW.03, Kelurahan Beduri, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, yang alas Hak Kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 719 atas nama Imam Mustofa, Surat Ukur tanggal 02-11-2016, Nomor 00134/BEDURI/2016, seluas 82 M2, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo;
- Menyatakan, pengakuan dan Surat Pernyataan yang dibuat, ditulis dan ditandatangani oleh Tergugat, masing-masing berupa :
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.643.000,00,-(tiga juta enam ratus empat puluh tiga rupiah).;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN PONOROGO Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Png |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : a. Pengakuan di atas amplop, tertanggal 08 Oktober 2019. b. Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat di atas materai senilai Rp.6.000,- , tertanggal 9 Oktober 2019. c. Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat di atas materai senilai Rp.6.000,- tertanggal 21 Oktober 2019. Adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Tergugat untuk ditaati dan dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Png
Statistik733