- Menyatakan Terdakwa Evan Eko Hariyono Alias Kodok Bin Supanto Hadi Purnomo bersama Terdakwa Hartanto Kurniawan Alias Wawan Bin Sugeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bungkus permen Hexos yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,302 gram yang digulung kertas warna cokelat dan dilakban warna cokelat.
- 1 (satu) buah Hp merk Redmi Note 3 warna silver.
- 1 (satu) buah Hp merk Redmi 7 warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No.Pol AD 6797 TF beserta kunci kontaknya.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Kaswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Evan Eko Hariyono Alias Kodok Bin Supanto Hadi Purnomo. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik500