- Menyatakan Terdakwa AVRITO DENNIS ARDITYA Alias PEROT Bin SUTARMAN JOKO SUSENO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AVRITO DENNIS ARDITYA Alias PEROT Bin SUTARMAN JOKO SUSENO tersebut diatas terbukt secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 narkotika jenis sabu dengan sisa barang bukti tersebut berupa serbuk kristal berat bersih 0,14402 gram
- 1 handphone Merk Xiaomi warna Hitam 089663115333 dan no Whatsapp 081338721830, no IMEI 867606025039062 dan IMEI 86760602503907
- 1 tube urine
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik586