- Menyatakan terdakwa I. RIZKY CAHYA USSYAMZAH BIN AGUS dan terdakwa II. AHMAD SYAHRUL FAHMI BIN KARSIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menyatakan masa selama Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa:
- 4 (empat) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 6,42 (enam koma empat dua) gram beserta bungkusnya;
- (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- (satu) buah korek api;
- (satu) buah bekas bungkus rokok Surya;
- (satu) buah jaket warna biru;
- (satu) buah kotak vape;
- (satu) buah pipet kaca;
- (satu) buah hp merk Vivo warna hitam beserta simcard 089675867492
- (satu) buah hp merk Realme warna merah beserta simcard 089682289916;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama, Br Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik104