- Menolak eksepsi Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas 62 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 33/X/C/PH/1987 tanggal 30 Oktober 1987 yang dibuat oleh R.M. Adiroso selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kecamatan Camplong serta Sertipikat Nomor 156 dengan surat ukur Nomor 153/1988 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sampang;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 62 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 156 dalam keadaan baik atau dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.770.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Spg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan