Putusan PT SURABAYA Nomor 600/PDT/2012/PT SBY |
|
Nomor | 600/PDT/2012/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Neris |
Hakim Anggota | Mba., Fransciscus Loppy, Brjohanna Lucia Usmany |
Panitera | H. Imam Sunarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 16 APRIL 2012, NOMOR : 620/PDT.G/2011/PN.SBY. YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; - MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN KEPENTINGAN PENGGUGAT ; - MENYATAKAN AKTA WASIAT TANGGAL 1 OKTOBER 2009 NO. 1 YANG DIBUAT ERLINA DIAN LINIARTI DIHADAPAN NOTARIS JULIA SELOADJI, SH.,M.HUM. TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; - MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT II UNTUK MENCORET BERLAKUNYA AKTA WASIAT TERSEBUT DARI DAFTAR YANG ADA DALAM WAKTU DELAPAN HARI SEJAK PUTUSAN ATAS PERKARA INI DIUCAPKAN ; - MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG JAWAB RENTENG UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP.100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN MELAKSANAKAN PUTUSAN PERKARA INI TERHITUNG SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI : - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 April 2012, Nomor : 620/Pdt.G/2011/PN.Sby. yang dimohonkan banding, dan ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat ; - Menyatakan Akta Wasiat tanggal 1 Oktober 2009 No. 1 yang dibuat ERLINA DIAN LINIARTI dihadapan Notaris JULIA SELOADJI, SH.,M.Hum. tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; - Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencoret berlakunya Akta Wasiat tersebut dari daftar yang ada dalam waktu delapan hari sejak putusan atas perkara ini diucapkan ; - Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung jawab renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 600/PDT/2012/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 600/PDT/2012/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2932 K/PDT/2013
Banding : 600/PDT/2012/PT SBY
Statistik5770